MINAHASA, Humas Polda Sulut – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa berhasil mengamankan dua tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada Kamis (2/10/2025) dini hari.
Kedua tersangka berinisial DS (27) warga Kelurahan Wengkol Kecamatan Tondano Timur dan JD (34) warga Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat.
“Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap AU (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat,” ujar Kasat Reskrim Iptu Agus K.
Kejadian bermula dari kekesalan pelaku JD karena korban terus-menerus menelpon dan menagih uang kepada JD.
Dalam keadaan mabuk, JD bersama DS kemudian mendatangi rumah korban di Kelurahan Wawalintouan.
“Saat korban membuka pintu rumahnya, kedua tersangka masuk ke dalam dengan dalih ingin berbicara. Namun, tersangka JD langsung menghajar korban di bagian wajah beberapa kali, diikuti oleh tersangka DS yang memukul korban di bagian belakang sebanyak dua kali,” lanjutnya.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala. JD kemudian mengeluarkan senjata tajam dari pinggang sebelah kirinya, yang membuat korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Resmob Polres Minahasa segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang dibawa oleh tersangka, yaitu THD sebanyak 16 butir, Nopres sebanyak 27 butir, Risperidon putih sebanyak 30 butir, Risperidon oranye sebanyak 52 butir,” ujar Kasat.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” pungkas Kasat Reskrim.