MANADO, Humas Polda Sulut – Aparat gabungan dari Pemerintah Kecamatan Mandolang, Polsek Pineleng, dan Koramil Pineleng melaksanakan pembongkaran tempat judi sabung ayam (taji) yang berada di area perkebunan Patar, Desa Koha Jaga I, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 14.10 Wita.
Dalam operasi tersebut, aparat membongkar arena sabung ayam yang diduga sering digunakan untuk kegiatan judi, dan membubarkan segala fasilitas yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat di wilayah hukum Minahasa,” ujar Kasi Humas Iptu Agus Haryono.
Sementara itu, pemerintah kecamatan menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik perjudian yang dapat merusak moral dan ketentraman sosial.