MINUT, Humas Polda Sulut – Tim gabungan Polres Minahasa Utara (Minut) bergerak cepat mengamankan seorang remaja yang kedapatan membuat keributan sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis parang di wilayah Rap-Rap, Kelurahan Airmadidi Bawah, pada Minggu (08/03/2026).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Pamapta “C” Polres Minut Ipda Oktafian Damar bersama Perwira Pengawas (Pawas) dan piket fungsi setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terancam dengan aksi pelaku.
Kejadian bermula saat warga melaporkan adanya tindakan provokatif yang dilakukan oleh seorang remaja di pemukiman warga. Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya remaja yang membuat keributan dan membawa senjata tajam di Rap-Rap, kami bersama Pawas dan piket fungsi segera meluncur ke lokasi,” ujar Ipda Oktafian Damar.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang melancarkan aksinya di depan rumah salah satu warga. Beruntung, kesigapan petugas di lapangan membuat pelaku berhasil diringkus tanpa ada perlawanan berarti.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang. Saat ini, remaja tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Pelaku kami amankan tepat di depan rumah warga yang menjadi korban keributan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mako Polres Minut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Ipda Oktafian.

