Cegah Perilaku Menyimpang, Bidpropam Polda Sulut Gelar Pembinaan Etika Profesi Polri ke Personel Polres Minahasa Tenggara

Bidpropam Polda Sulut melalui Subbid Wabprof menggelar pembinaan Etika Profesi Polri dan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, di Polres Minahasa Tenggara, Kamis (20/11/2025). Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan tujuan mencegah perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri.

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya melalui Wakapolres Kompol Melki Makawehe, dalam sambutannya menekankan pentingnya pembinaan etika profesi bagi anggota Polri untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman anggota Polri tentang pentingnya etika profesi, pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran dan meningkatkan profesionalisme serta integritas anggota Polri dalam menjalankan tugas,” ujar Kompol Melki.

Pihakya berharap, dengan adanya pembinaan etika profesi ini Polres Minahasa Tenggara dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Sementara itu materi pembinaan dan sosialisasi disampaikan oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sulut Kompol Ronald Andry Mauboy, yang menjelaskan tentang pentingnya kode etik sebagai pedoman perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, para peserta berdiskusi dan mengklarifikasi berbagai pertanyaan terkait etika profesi Polri. Pembinaan dan sosialisasi dihadiri oleh Kasi Propam AKP Elias Sasebohe beserta sejumlah pejabat dan anggota Polres Minahasa Tenggara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *