Coreng Citra Polri, Polres Tomohon Resmi PTDH Seorang Personel Polwan

​TOMOHON, Humas Polda Sulut – Kepolisian Resor (Polres) Tomohon menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan disiplin internal. Polres Tomohon melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel bernama Bripda KCPD pada Senin (2/3/2026) pukul 08.20 WITA, bertempat di Lapangan Apel Mapolres.

​Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, dan dilaksanakan secara In Absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan).

Read More

Upacara ini turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Stenly Mawidingan, jajaran Pejabat Utama (PJU), Kapolsek, perwira, serta seluruh personel Brigadir dan PNS Polri di lingkungan Polres Tomohon.

​Bripda KCPD yang sebelumnya menjabat sebagai Ba Bag SDM, terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

​​Dalam amanatnya, Kapolres Tomohon menegaskan bahwa PTDH adalah bentuk ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan organisasi. Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat yang mencoreng citra kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

​”Keputusan ini bukanlah hal yang mudah, namun harus diambil demi menjaga kehormatan institusi. Tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegas AKBP Nur Kholis.

​Beliau juga menambahkan bahwa saat ini Polri terus melakukan reformasi di bidang pembinaan personel. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas di lapangan maupun di lingkungan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *