MINUT, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Minahasa Utara mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Minahasa Utara.
Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar melalui Kasi Humas Ipda Iskandar Mokoagow membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berinisial GE (33) warga Girian Kota Bitung, diamankan pada hari Jumat, 31 Oktober 2025 Pukul 02.00 Wita di Desa Kakenturan 1 Kecamatan Maesa Kota Bitung bersama barang bukti 1 buah kendaraan bermotor roda dua merek Honda Beat Nopol F 4577 FDZ,” ujarnya.
Penangkapan berdasarkan laporan warga yang merasa kehilangan sepeda motor. “Tim Resmob Polres Minut selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP di depan Rumah Sakit Umum Walanda Maramis, Saronsong II Kecamatan Airmadidi. Dan berdasarkan informasi dari saksi-saksi, Tim Resmob berhasil mengantongi identitas pelaku curanmor ini,” lanjutnya.
Setelah diamankan, pelaku bersama dengan barang bukti dibawah langsung ke Mako Polres Minahasa Utara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar berhati-hati pada saat memarkirkan kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci. Dan bila menjadi korban curanmor, agar segera melaporkan ke Kepolisian terdekat,” pesan Kasi Humas.

