MANADO, Humas Polda Sulut – Seorang remaja pria berinisial RN (16) diamankan Tim Resmob Polres Bitung, karena diduga telah melakukan pencurian uang sebesar Rp.13,5 juta.
“RN ditangkap pada hari Rabu, 8 Mei 2024 di Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu Kota Bitung,” jelas Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.
Pencurian terjadi pada hari Jumat, 26 April 2024 sore, dialami oleh seorang warga bernama Yosua (26) yang berdomisili di Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.
“Uang milik korban saat itu ia letakkan di dalam mobil, tepatnya di tempat duduk depan. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” lanjutnya.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan mencari identitas pelaku.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku saat itu masuk melalui pintu depan dengan maksud mengambil ikan di bak. Ia kemudian melihat ada mobil Honda ZRV sedang terparkir lalu ia mendekat dan melihat ada tas ransel warna biru. Pelaku pun langsung membuka pintu mobil dan mengambil uang yang berada di dalam tas,” terang Iptu Iwan.
Usai mengambil uang, pelaku langsung lari menuju hutan tidak jauh dari TKP dan memanggil keempat temannya sambil menunjukan uang tersebut.
Pelaku kemudian memberikan sejumlah uang kepada teman-temannya, membeli sepeda motor dan sisanya untuk berfoya-foya.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti sepeda motor dan vape yang dibeli dari uang curian. Saat ini sudah diserahkan ke Reskrim untuk diproses hukum lebih lanjut.