MINAHASA, Humas Polda Sulut – Seorang perempuan berinisial NW (25) diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, JS, di kawasan Perum Asabri Sasaran, Kabupaten Minahasa.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (24/2/2026) dini hari, sekitar pukul 00.10 WITA. Insiden bermula ketika terjadi keributan di lingkungan perumahan yang memancing perhatian warga sekitar. Khawatir situasi semakin memanas, warga segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Merespons laporan masyarakat, Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) bersama personel Rayon Polres Minahasa segera menuju lokasi kejadian. Di tempat perkara, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku NW yang merupakan warga setempat, beserta barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Berdasarkan informasi awal, korban JS yang merupakan warga Wewelen mengalami luka-luka akibat serangan tersebut dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Kasi Humas Polres Minahasa Iptu Noldy Mawuntu membenarkan hal tersebut. “Terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan ke unit Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. “Kedepankan komunikasi dan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Minahasa,” pungkasnya.

