MINUT, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Katim II Resmob Aipda Suryadi berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian lampu kolam renang di Kelurahan Koya Lingkungan VI, Kecamatan Tondano Selatan.
“Pelaku berinisial ML (48), warga Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan, diamankan pada hari Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Sementara korban adalah KW (52), seorang wiraswasta warga Desa Parepei, Kecamatan Remboken,” ujar Katim
Berdasarkan keterangan, peristiwa terjadi pada 18 Juni 2023 di Kolam Renang Eden Park, Desa Parepei, Kecamatan Remboken. Saat itu, pelaku membawa 10 unit lampu kolam renang milik korban ke rumahnya di Kelurahan Koya, Tondano Selatan.
“Penyidik sempat melayangkan dua kali surat panggilan, namun pelaku tidak kooperatif dan kerap berada di luar daerah, termasuk ke Jakarta dan Halmahera,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kelurahan Koya. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah membawa lampu kolam renang tersebut.
“Pelaku kini telah dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil demi menegakkan hukum serta memberikan kepastian keadilan bagi korban,” singkat Katim.