MINAHASA, Humas Polda Sulut – Tim II Resmob Polres Minahasa bergerak cepat mengamankan delapan orang pria terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah pihak kepolisian menerima laporan pada Senin (2/3/2026).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim II Resmob AIipda Suryadi. Kedelapan terduga pelaku yang diamankan berinisial VE (19), HR (17), STM (17), JS (17), JR (27), RR (34), NP (25), dan JRW (21). Seluruhnya merupakan warga Desa Karumenga.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban berinisial DM (47), warga Desa Amongena, diduga kepergok berada di sekitar kandang ayam milik salah satu pelaku dengan wajah tertutup.
Melihat hal tersebut, salah satu pelaku meneriaki korban dengan sebutan “pencuri”. Teriakan itu memicu kedatangan pelaku lainnya yang langsung melakukan tindakan main hakim sendiri.
”Korban dipukul, dan saat ini dilaporkan dalam kondisi kritis dan tengah menjalani perawatan intensif di RS Budi Setia, serta direncanakan untuk dirujuk ke rumah sakit lain guna penanganan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Iptu Noldy Mawuntu.
Pihak keluarga korban telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Minahasa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob berhasil meringkus seluruh pelaku pada pukul 13.00 WITA dan langsung menggiring para pelaku ke Mako Polsek Langowan.

