MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, pada Rabu (24/9/2025).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Terduga pengedar berinisial RE (23), warga Kota Tomohon, diamankan petugas di wilayah Kota Manado, pada Rabu siang sekitar pukul 14.30 WITA,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 55 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari, 55 gram sabu, 50 plastik klip, 1 handphone, 1 timbangan digital, 3 bungkus rokok, 1 lakban coklat, 1 alat hisap sabu atau bong, dan 1 buku rekapan penjualan,” jelas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan.
Ditambahkannya, terduga pengedar beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini dalam pengembangan lanjut untuk mengungkap asal dan jaringan sabu. Polda Sulut beserta jajaran terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis apapun,” pungkas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan.