MANADO, Humas Polda Sulut – Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan miras ilegal dalam pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu (22/6/2024) malam.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, membenarkan hal tersebut.
“Kami mengamankan terduga pelaku penjualan miras tanpa izin resmi, yaitu seorang pria berinisial VP (32), warga Kabupaten Minahasa Selatan,” kata Ipda Agus.
Terduga pelaku tersebut diamankan beserta sejumlah barang bukti, di wilayah Kecamatan Wanea, Kota Manado, sekitar pukul 21.15 WITA.
“Adapun barang bukti berupa 48 botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter yang berisi miras jenis cap tikus. Totalnya sekitar 72 liter. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” jelas Ipda Agus.
Lanjutnya, KRYD ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Kota Manado.
“Kegiatan serupa akan terus kami lakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif,” pungkas Ipda Agus.

