Ibu Korban Lapor Anaknya Hamil 2 Bulan, Tim Tarsius Polres Bitung Amankan Pelaku

BITUNG, Humas Polda Sulut – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan lelaki berinisial RT (18) yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap anak dengan cara menggauli korban 16 tahun, hingga hamil.

Katim Tarsius Presisi Polres Bitung membenarkan hal tersebut. “Benar kami telah mengamankan seorang lelaki berinisial RT (18) karena diduga telah menggauli korban yang masih dibawah umur,” katanya.

Read More

Penangkapan dilakukan atas dasar laporan Polisi ke Polres Bitung dari orang tua korban, dimana korban diduga telah hamil 2 bulan.

“Tim Tarsius mengamankan pelaku di Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, pada hari Minggu, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 Wita. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dasar suka sama suka karena mereka berpacaran,” jelasnya.

Orang tua korban sangat keberatan dengan kejadian yang menimpa putrinya sehingga meminta kepada Polres Bitung untuk memproses kejadian tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *