MANADO, Humas Polda Sulut – Kapolsek Modoinding AKP Rani Rorong menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Say No to Drugs” yang digelar di SMAN 1 Modoinding , Rabu 16 Juli 2025.
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka mendukung program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sekaligus membentengi generasi muda dari bahaya narkoba,
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 Wita ini diikuti antusias oleh siswa-siswi, para guru, komite sekolah, serta jajaran pimpinan SMAN 1 Midoinding. Hadir langsung Kepala Sekolah Diana Rantung S.Pd.
Kapolsek Rorong mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kegiatan ini sebagai bekal awal memahami bahaya narkoba dan pentingnya menjauhi pergaulan negatif yang bisa merusak masa depan.
“Narkoba bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga keluarga dan lingkungan. Jangan pernah mencoba menyentuhnya sekalipun,” tegasnya.
AKP Rorong juga menjelaskan faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkoba, mulai dari kurangnya perhatian orang tua, pergaulan yang salah, hingga tekanan ekonomi.
Ia juga memaparkan secara rinci tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 yang menyebutkan bahwa penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.
“Dengan kegiatan ini, kami ingin mencetak pelajar yang mampu berkontribusi dalam mewujudkan Generasi Emas 2045, generasi tangguh dan cerdas di tengah tantangan globalisasi,” tambahnya.