MANADO, Humas Polda Sulut – Polresta Manado menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Upacara dilaksanakan di halaman Mapolresta Manado, Sabtu (28/2/2026), dipimpin langsung Kapolresta Manado Kombes Pop Irham Halid.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor: Kep / 79 / II / 2026 yang dikeluarkan pada 23 Februari, ketiga personel yang resmi dilepas dari dinas kepolisian tersebut adalah Aipda AWR, Bripka EWN, dan Brigpol AA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menegaskan, PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Langkah ini adalah hasil dari proses panjang yang meliputi pemeriksaan intensif dan sidang disiplin sesuai aturan yang berlaku.
”Keputusan ini adalah wujud tanggung jawab kami untuk menjaga marwah dan kehormatan Polri. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencederai institusi dan mengkhianati kepercayaan masyarakat,” tegas Kombes Pol Irham Halid.
Ia mengingatkan seluruh jajarannya agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga. Ia menekankan pentingnya memegang teguh nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap langkah penugasan.

