MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Minahasa Utara gencar melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran di antaranya miras, judi, prostitusi, premanisme, narkotika dan bahan berbahaya lainnya.
Seperti yang dilakukan pada Senin (12/8/2024). Sejumlah personel dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Hevry Samson, menyisir beberapa lokasi yang diduga menampung atau menjual miras jenis cap tikus.
Dijelaskan Iptu Hevry, pihaknya mengamankan ratusan liter miras cap tikus tanpa izin edar, yang berada dalam 3 drum plastik dan 4 gelon, di rumah MT, (59), Desa Wasian, Kecamatan Dimembe.
Petugas memberikan surat tanda terima barang bukti kepada pemilik dan barang bukti miras diamankan ke Mapolres Minahasa Utara untuk proses lebih lanjut.
“Jadi, patroli operasi pekat kali ini berhasil mengamankan kurang lebih 300 liter miras jenis cap tikus di Desa Wasian,” terang jelas Iptu Hevry.
Terpisah, Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo, mengatakan, Operasi Pekat Samrat 2024 ini bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan kamtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran miras, apalagi ini menjelang Pilkada Serentak,” ujar AKBP Dandung.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual miras atau minuman beralkohol, apalagi obat-obatan terlarang.
“Kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” pungkas AKBP Dandung.