Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis memimpin apel peresmian operasional Perwira Samapta (Pamapta), di lapangan apel Mapolres setempat, Senin (20/10/2025) pagi. Apel ditandai dengan pemasangan ban lengan sekaligus peluncuran mobil operasional Pamapta.
Kapolres Tomohon dalam arahannya, menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor: KEP/438/IX/2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Jabatan, di mana jabatan Kanit SPKT di tingkat Polres kini diubah menjadi Pamapta.
Dalam struktur yang baru, Pamapta bertanggungjawab langsung kepada Kapolres melalui Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT).
“Pamapta memiliki tugas penting dalam penyelenggaraan pelayanan kepolisian terpadu, meliputi penerimaan laporan masyarakat, tindakan pertama di tempat kejadian perkara, memberikan pertolongan, bantuan, dan perlindungan, serta mengendalikan operasional tugas sehari-hari,” ujar AKBP Nur Kholis.
Ia menambahkan, penyesuaian nomenklatur ini merupakan langkah strategis Polri dalam meningkatkan profesionalisme, kesiapsiagaan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya Pamapta 1, 2, dan 3 yang bertugas secara bergantian, diharapkan pelayanan kepolisian di Polres Tomohon akan semakin maksimal, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelas AKBP Nur Kholis.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tomohon juga melaunching mobil operasional Pamapta, sebagaii bagian dari upaya mendukung pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di lapangan agar lebih efektif dan efisien.
“Juga merupakan bentuk kesiapsiagaan Pamapta Polres Tomohon dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” pungkas AKBP Nur Kholis.
Turut hadir dalam kegiatan di antaranya, Wakapolres Kompol Winifred Cynthia Lenti bersama para pejabat utama Polres Tomohon, Kapolsek jajaran, dan personel.