MINUT, Humas Polda Sulut – Personel Polres Minahasa Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi Polri sebagai pemecah masalah (problem solver) di tengah masyarakat. Melalui pendekatan yang humanis, Pamapta “C” Polres Minut berhasil memediasi konflik selisih paham antar warga di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, pada Jumat malam (30/01/2026).
Kegiatan mediasi yang dipimpin langsung oleh Pamapta “C” Ipda Viola Runtuwarow. bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center 110. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindakan penganiayaan yang memicu ketegangan di lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 20.00 WITA, Ipda Viola bersama tim segera melakukan langkah persuasif. Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, terungkap bahwa akar permasalahan murni dipicu oleh kesalahpahaman antar sesama warga.
Melihat situasi tersebut, Ipda Viola mengambil langkah dengan menerapkan prinsip Restorative Justice. Langkah ini diambil atas permintaan dan kesepakatan kedua belah pihak keluarga yang mengutamakan kerukunan bertetangga.
”Kami mengapresiasi langkah bijak keluarga yang mengutamakan perdamaian. Tugas kami adalah memfasilitasi dan mengawal proses ini agar tidak terjadi eskalasi, serta memastikan komitmen perdamaian itu dipegang teguh,” tegas Ipda Viola Runtuwarow.
Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar melalui Kasi Humas Ipda Iskandar Mokoagow memberikan apresiasi atas respon cepat dan tindakan tepat yang dilakukan oleh unit Pamapta “C”.
”Kinerja Pamapta ‘C’ merupakan wujud nyata dari fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Pendekatan humanis seperti ini diharapkan dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat,” ujar Ipda Iskandar.
Ia mengimbau masyarakat Minahasa Utara untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110.
“Layanan ini tersedia 24 jam untuk menangani setiap permasalahan yang mengganggu ketertiban, termasuk konflik domestik, agar dapat ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas,” pungkasnya.

