Pelaku Curanmor dan Curanik Dilumpuhkan Resmob Polres Kotamobagu

KOTAMOBAGU, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AM (18), terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian barang elektronik (Curanik).

Penangkapan yang berlangsung pada Senin (23/02/2026) tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran hingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

Read More

​Kapolres Kotamobagu melalui Humas Polres AKP Dewa Adnyana membenarkan hal tersebut. “Pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang ini, diringkus petugas di wilayah Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow,” ujarnya.

​Dalam menjalankan aksinya di Kelurahan Mogolaing, pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan uang kepada korban di rumahnya. Saat korban lengah, pelaku dengan cepat menggasak handphone milik korban dan langsung melarikan diri.

​Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan mencegat pelaku di jalan trans Desa Inuai. Namun, drama terjadi saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan penunjukan tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku AM mencoba memanfaatkan situasi untuk melarikan diri dari kawalan petugas.

​Tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali telah dilepaskan oleh petugas, namun tidak diindahkan oleh pelaku, alhasil polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ​1 unit handphone merek Oppo Reno 12 F dan ​1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah,” ungkapnya.

​Setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *