Pelaku Judi Togel di Bitung Barat I Ditangkap Polisi

MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Reskrim Polres Bitung mengungkap kasus judi online pada hari Jumat, 28 Juni 2024 pukul 21.30 Wita.

“Satu pelaku ditangkap di Kelurahan Bitung Barat I Kecamatan Maesa Kota Bitung, yaitu seorang laki-laki berinisial HS (40),” ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai.

Read More

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat, lanjutnya.

“Tim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan judi online di Kampung Candi Bitung Barat I, berdasarkan laporan tersebut tim melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang melakukan pemasangan nomor togel di handpone miliknya,” ujarnya.

Saat ditangkap, pelaku mengaku melakukan kegiatan judi online togel tersebut sudah sekitar 1 bulan.

“Pelaku membuka situs judi menggunakan handphone Realme C55 dengan nama akun KOTA01, kemudian melakukan deposit melalui dana, setelah itu pelaku menerima pemasangan nomor togel dari orang-orang di sekitar tempat tinggalnya,” lanjut Kasi Humas.

Dari kegiatan tersebut, pelaku mendapat keuntungan 10% dari setiap orang yang menang dari nomor yang dipasang.

“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *