Di tengah tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks, Polres Minahasa mengambil langkah strategis dengan menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat pemahaman dan kesadaran hukum di internal institusi.
Bertempat di Ruang Maesa, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, dan dilaksanakan oleh Seksi Hukum Polres Minahasa, Rabu (30/4).
Penyuluhan ini dihadiri para pejabat utama, seperti Kasikum AKP I Putu Kusuma, Kasi Propam Iptu Nofry Tumarar, serta perwakilan personel dari berbagai satuan dan fungsi.
Penyuluhan ini menjadi refleksi mendalam atas pentingnya menegakkan hukum dari dalam tubuh kepolisian sendiri. Dalam arahannya, Kapolres menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri sangat dipengaruhi oleh sikap dan perilaku anggotanya. Pemahaman hukum yang benar, menurutnya, bukan hanya menjadi bekal teknis tetapi juga kompas moral dalam bertugas.
Kasi Propam Iptu Nofry Tumarar membawakan materi mengenai etika profesi dan pelanggaran disiplin. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pelanggaran sekecil apa pun dapat berdampak besar pada citra Polri. “Keteladanan harus dimulai dari setiap individu, dari bagaimana kita mematuhi aturan, berperilaku di ruang publik, hingga menjunjung etika dalam bertugas,” ujarnya.
Sementara itu, AKP I Putu Kusuma menyoroti aspek hukum substantif dan prosedural, yang menurutnya sering diabaikan dalam praktik di lapangan. Ia mengingatkan bahwa prosedur yang tepat tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga melindungi personel Polri dari risiko hukum di kemudian hari.
Kegiatan berlangsung dalam suasana serius namun terbuka. Banyak peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi, terutama mengenai kasus-kasus konkret yang mereka alami saat bertugas. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman hukum tidak bisa lagi dianggap sebagai formalitas tetapi menjadi kebutuhan nyata di tengah dinamika tugas di lapangan.