MANADO, Humas Polda Sulut – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali mengaktifkan Perwira Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) menggantikan Unit SPKT. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 yang diterbitkan pada September 2025.
“Dalam surat keputusan tersebut, ada perubahan nomenklatur dari Kanit SPKT menjadi Perwira Pamapta, tujuannya untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, responsif, dan terintegrasi kepada masyarakat. Satuan ini bertugas melayani 24 jam, termasuk menerima laporan, koordinasi bantuan dan kegiatan patroli,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, Senin (20/10/2025).
Ia berharap patroli Pamapta ini bisa menjadi garda terdepan dalam menciptakan rasa aman dan keteraturan di tengah masyarakat.
Istilah Pamapta bukan hal baru di tubuh Polri, dimana ini pernah digunakan pada masa lalu dan kini dihidupkan kembali sebagai bagian dari transformasi organisasi Polri menuju pelayanan publik yang lebih baik.
Pamapta memiliki beberapa fungsi utama, yaitu pelayanan kepolisian terpadu, koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan, pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi, pelayanan informasi, serta penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan.
“Kami ingin kehadiran polisi yang bisa menenangkan, bukan yang menegangkan. Polda Sulut dan jajaran siap melayani dengan tulus dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.