MANADO, Humas Polda Sulut – Polisi berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pelabuhan Samudra Bitung pada hari Minggu, (18/5/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.
Hal ini merupakan kerjasama antara Tim Resmob Polres Bitung, Tim Resmob Polda Sulut dan Polres Kepulauan Taliabu.
Hal ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Polres Bitung pada tanggal 10 Mei 2025.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah P. Hasibuan, korban yang berhasil amankan adalah seorang perempuan berusia 15 tahun asal Kota Bitung.
Lebih lanjut dijelaskan, korban dibawa oleh 2 orang terduga pelaku yaitu pria berinisial RR (35) warga Kecamatan Matuari Kota Bitung dan DK (50) warga Desa Lagaeng Kabupaten Sitaro.
“Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bitung guna proses hukum lanjut,” ungkap Kabid Humas.
Sebelumnya korban bersama terduga pelaku berangkat menggunakan Kapal Sabut 88 menuju Pulau Taliabu, pada hari Sabtu (10/5/2025)
Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Polres Bitung kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulut untuk meminta backup dalam proses pengamanan.
“Tim segera berkoordinasi dengan Polres Pulau Taliabu untuk melakukan pencegahan. Setibanya kapal di Pelabuhan Taliabu, personel Polres Pulau Taliabu langsung mengamankan korban beserta kedua terduga pelaku, lalu membawanya ke Mako Polres Pulau Taliabu,” lanjutnya.
Dan pada hari Minggu (18/5/2025), Tim Resmob Polda Sulut menjemput korban dan pelaku di Pelabuhan Samudra Bitung dan langsung dibawa ke Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polda Sulawesi Utara terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada eksploitasi manusia,” pungkas Kabid Humas.