MINAHASA, Humas Polda Sulut – Personel Polsek Langowan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Atep, Kecamatan Langowan Selatan, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kapolsek Langowan Ipda March Faldry Makaampoh membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku berinisial DL (20), seorang pemuda asal Desa Atep, Kecamatan Langowan Selatan. Ia diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja bernama Jonathan Toar (14) pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WITA,” ujarnya.
Peristiwa berawal saat korban hendak pergi ke warung milik keluarga Tawaang Wenur. Tiba-tiba pelaku mendekati dan melakukan pemukulan dengan tangan hingga menyebabkan korban mengalami luka memar dan bengkak pada leher serta kepala bagian belakang.
“Merasa keberatan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langowan. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Kapolsek juag menegaskan akan selalu merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional.
“Pelaku kini sudah diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

