BOLTIM, Humas Polda Sulut – Seorang pria berinisial TT (19) warga Desa Kotabunan, diamankan Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Boltim. Pria ini diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap korban IP (19) warga Desa Tombolikat Kecamatan Tutuyan.
“Terduga pelaku diamankan Tim Resmob saat berada di rumahnya pada hari Sabtu (17/08/2024) sekitar pukul 05.40 Wita,” kata Kasi Humas Polres Boltim Ipda Reynold Wowor.
Setelah terduga pelaku diamankan, Tim Resmob kemudian melakukan pencarian barang bukti sajam yang digunakannya.
“Barang bukti berupa sajam dibawa oleh salah teman pelaku yaitu pria berinisial AR warga Desa Molobog sehingga Tim Resmob terus melakukan pencarian barang bukti tersebut,” ujar Kasi Humas.
Saat Tim Resmob mendatangi rumah AR di Desa Molobog, Tim mendapat informasi dari kedua orang tuanya bahwa AR tidak pulang ke rumah melainkan berada di rumah salah satu temannya yaitu pria berinisial DM.
“Barang bukti langsung diamankan dari AR yang saat itu berada di rumah temannya, kemudian langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjutnya,” ujarnya.
Kejadian penganiayaan tersebut bermula karena terduga pelaku marah kepada korban karena melakukan pemukulan terhadap pacarnya.
“Pelaku saat itu sedang duduk minum dengan pacarnya bersama teman-temannya kemudian datang korban dan langsung memukul pacar pelaku yang juga adalah mantan pacar korban. Tak terima pacarnya dipukul, pelaku kemudian langsung menikam korban,” jelas Reynold.