Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Barang Milik WNA Ceko di Sangihe

SANGIHE, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Kepulauan Sangihe bersama personel Polsek Tabukan Utara mengamankan terduga pelaku pencurian barang-barang milik seorang WNA asal Ceko, di Kampung Lenganeng.

Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang membenarkan hal tersebut. “Teduga pelaku yaitu pria berinisial AD (17) warga Tabukan Utara sudah kami amankan pada hari Selasa, 14 Oktober 2025,” ujarnya.

Read More

Menurutnya, kejadian tersebut dialami oleh salah seorang WNA asal Ceko bernama Michael Sklenar, pada hari Minggu, 12 Oktober 2025.

“Pada hari kejadian tersebut, korban mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam rumah korban dan membongkar pakaian yang disusun di rak lemari. Saat ditanya, terduga pelaku langsung melarikan diri,” terang Kasat.

Selanjutnya korban pergi ke ruang kamar dan mendapati barang dan surat berharga yang berada di tas pinggang, sudah raib. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Tabukan Utara.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu surat-surat berharga berupa kartu travel indurance card, kartu izin tinggal, buku passport, 1 buah tas salempang, uang 60 dolar dan kartu travel cek 100 dolar.

“Terduga pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. “Apresiasi disampaikan kepada Reskrim Polres Kepulauan Sangihe dan Polsek Tabukan Utara atas pengungkapan kasus pencurian terhadap WNA,” singkatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *