KOTAMOBAGU, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Kotamobagu gerak cepat menangkap seorang pemuda warga Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan berinisial YPM (27) yang diduga melakukan pengancaman terhadap sesama warga Tabang, Minggu (7/9/2025).
Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Dewa Adnyana menjelaskan, kronologis bermula saat korban LM (49) mendapati barang-barang di rumahnya berhamburan, dimana saat itu YPM berada dalam rumah.
“Korban menegur tersangka yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk, namun korban justru mendapat ancaman akan dibunuh dan rumahnya akan dibakar, saat melakukan pengancaman tersebut, tersangka memegang kayu (alu) yang biasa digunakan untuk menumbuk cabai dalam lesung,” ujarnya.
Sementara itu menurut keterangan korban, tersangka sering melakukan pengancaman saat mabuk.
Tindak pidana pengancaman ini tertuang dalam laporan Polisi yang dilaporkan korban pada tanggal 7 September 2025.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa kayu dan sebilah pisau dapur,” ujar Kasi Humas.