MINAHASA – Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang terduga pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada 24 Agustus 2025. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa Aipda Hendra Mandang.
“Terduga pelaku berinisial NK (19), warga Desa Sendangan, Kecamatan Kakas, diamankan atas laporan korban berinisial AK (24), warga Desa Paslaten, Kecamatan Kakas,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi ketika pelaku bersama teman-temannya menghadiri sebuah acara di Desa Paslaten dan sempat mengonsumsi minuman keras.
Tidak lama kemudian korban datang dan duduk dekat pelaku. Pelaku merasa terganggu karena korban menatapnya dengan tatapan yang dianggap menantang.
Korban kemudian meninggalkan lokasi, namun beberapa saat kemudian seorang teman pelaku datang dan memberi tahu bahwa telah terjadi permasalahan antara korban dan seorang lelaki bernama Mesi di luar area acara.
Melihat korban berlari ke arahnya, pelaku langsung memukul bagian leher belakang korban sebanyak satu kali, sehingga menyebabkan memar. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada Piket Reskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kepolisian komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan presisi serta mengingatkan masyarakat agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran,” ujar Kanit.

