Polisi Amankan Terduga Pengedar Obat Keras Beserta BB 2.051 Butir di Kota Bitung

BITUNG, Humas Polda Sulut – Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Heximer) di wilayah Kota Bitung.

Penangkapan terduga pelaku peredaran obat keras ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat didampingi oleh KBO Satrenarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng beserta tim.

Read More

“Terduga pelaku yang diamankan berinisial GB warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 2.051 butir obat keras jenis trihexypenidyl dan 1 (satu) unit handphone,” ujar Kasat.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dam penjualan obat keras di wilayah Kota Bitung.

“Tim kami kemudian melakukan penyelidikan dan pulbaket, dan pada hari Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, Tim mengetahui keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Sagerat Weru Kecamatan Matuari, Kota Bitung, tepatnya di Perum Sagerat Lama,” kata Kasat.

Dari hasil pengeledahan kepada terduga pelaku, Tim menemukan paket kiriman yang disimpan dalam bagasi motor terduga pelaku, setelah dibuka Paket kiriman tersebut berisi 2 botol obat leras yang diduga Jenis trihexypenidyl berisi 2051 butir.

“Terduga pelaku mengakui telah menerima paket kiriman pesanan dari media sosial Facebook sebanyak 4 kali, dan mendapatkan bagian sebanyak 100 butir obat keras jenis Trihexypenidyl. Terduga pelaku kemudian menjual obat keras tersebut dengan harga Rp 50.000 untuk 5 butir,” pungkasnya.

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 subs 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *