MINSEL, Humas Polda Sulut – Unit Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan menangkap seorang tersangka penganiayaan dengan senjata tajam di Kabupaten Minahasa Selatan, Pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kasi Humas Polres Minsel AKP Wauran membenarkan hal tersebut. “Tersangka adalah pria berinisial LT (22) yang berprofesi sebagai petani. LT ditangkap berdasarkan laporan polisi yang masuk di Polsek Tompasobaru,” ujarnya.
Penganiayaan terjadi pada 23 Agustus 2025 di Pontak dan korbannya adalah warga bernama Erick.
“Pada hari Senin, 29 September 2025, Tim Resmob mendapat informasi terkait lokasi tersangka di Desa Bojonegoro, Kecamatan Tompasobaru, dan berhasil menangkap tersangka di rumah persembunyiannya,” singkatnya.