Polisi Amankan Tersangka Pengedar Obat Keras di Kotamobagu, Jumlah Barang Bukti 300 Butir
KOTAMOBAGU, Humas Polda Sulut – Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kotamobagu kembali mengungkap peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidiyl.
Polisi menangkap tersangka berinisial KM (33) warga Gogagoman pada Selasa (8/7/2025).
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi penjemputan paket obat keras dari Surabaya melalui salah satu kantor ekspedisi di Kelurahan Mogolaing.
“Tim langsung melakukan penggerebekan terhadap Tersangka, namun tersangka berusaha melarikan diri sehingga sempat membuat salah satu petugas terjatuh dan mengalami luka lecet,” ujarnya.
Petugas juga berhasil memgamankan barang bukti sebanyak 30 sachet atau 300 butir obat keras.
“Tersangka sudah mengakui kepemilikan barang bukti obat keras dan sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Tersangka dikenakan Pasal 435, 436 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.