MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polresta Manado berhasil membekuk tiga pria pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri dan warga sipil di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua.
Ketiga pelaku berinisial YD (23), GR (23), dan FD (25) ditangkap setelah sempat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (22/2/2026) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA. Kejadian bermula saat korban, Ismail Ibrahim (31), sedang duduk di teras rumah bersama seorang anggota Polri dan beberapa warga lainnya.
Secara tiba-tiba, para pelaku datang melintasi lokasi menggunakan sepeda motor sambil berteriak-teriak provokatif. Tak berselang lama, mereka kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam dan langsung melakukan penyerangan secara membabi buta.
“Anggota Polri yang berada di TKP sudah berupaya melerai dan memberikan imbauan secara humanis. Namun, para pelaku justru semakin beringas dan menyerang menggunakan batu, tombak, serta pisau badik,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto.
Akibat serangan tersebut, anggota Polri mengalami luka memar di bagian dada kiri akibat hantaman batu, sementara korban warga sipil mengalami luka robek di bagian kepala.
Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob segera melakukan pengejaran. Ketiga pelaku akhirnya berhasil terendus di wilayah Dendengan Dalam. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah tombak dan 1 buah pisau badik.
”Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan, apalagi yang membahayakan anggota Polri dan masyarakat, akan diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Elwin.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

