Polisi Sudah Amankan 26 Terduga Pelaku Tawuran Antar Remaja dan Sajam di Belang, Minahasa Tenggara

MITRA, Humas Polda Sulut – Hingga Kamis, 4 Desember 2025, Polisi telah mengamankan sebanyak 26 terduga pelaku tawuran antar remaja dan pelaku senjata tajam (sajam) di Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, di Ratahan Kabupaten Mitra, Kamis (4/12/2025) malam.

Read More

“Dari 26 total terduga pelaku yang sudah diamankan hingga 4 Desember 2025, 19 diantaranya merupakan terduga pelaku tawuran antar remaja, 2 terduga pelaku pembawa sajam dan 5 terduga pelaku pembuat panah wayer,” ujarnya.

Terhadap para terduga tawuran antar remaja, Polisi mengenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, diancam dengan penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu untuk terduga pelaku pembawa sajam dan pembuat panah wayer, hukuman yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukuman kasus sajam adalah penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” lanjut Kapolres.

Ia juga menegaskan bahwa para terduga pelaku lainnya yang turut dalam tawuran antar remaja di 2 desa di Kecamatan Belang masih terus didalami.

“Terduga pelaku yang ikut tawuran antar remaja masih terus kami kembangkan,” tegasnya.

Kapolres AKBP Handoko Sanjaya juga menyebut bahwa situasi kamtibmas hingga saat ini aman dan kondusif. Ia mengimbau warga masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas.

“Situasi saat ini aman dan kondusif, kami imbau kepada seluruh warga masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas, jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu hoax yang menyesatkan dan tidak benar,” pesannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *