Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kota Manado

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polresta Manado bersama Opsnal Polsek Tuminting berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Islam, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

“Kedua pelaku diamankan pada Selasa (16/09/2025) sekitar pukul 18.00 Wita,” ungkap Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono.

Read More

Peristiwa curanmor ini terjadi pada Minggu (14/09/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.

“Saat itu korban berinisial IH (55), seorang wiraswasta, tengah memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya di depan warung. Motor tersebut kemudian raib dibawa lari oleh seorang pria tak dikenal. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000 dan melaporkannya ke Polresta Manado,” lanjutnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Bravo Polresta Manado bersama Opsnal Polsek Tuminting melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil rekaman CCTV dan keterangan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pertama berinisial MM (33), warga Tuminting. Dari hasil interogasi, MM mengaku beraksi bersama rekannya berinisial SP (37), warga Sindulang, Kecamatan Tuminting,” kata Kasi Humas.

Tidak butuh waktu lama, tim gabungan kemudian bergerak dan mengamankan SP di tempat kerjanya. Kedua pelaku mengakui telah menjual motor hasil curian ke wilayah Minahasa. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna hitam di Desa Talikuran, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polresta Manado akan terus berkomitmen melakukan langkah-langkah preventif maupun represif dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *