MANADO, Humas Polda Sulut – Seorang pemuda warga Bitung Barat kedapatan Tim Tarsius Polres Bitung sedang membawa panah wayer.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai, pemuda berinisial AY ditangkap polisi berdasarkan laporan masyarakat tentang keributan yang terjadi di Kelurahan Pateten Satu.
“Pemuda AY (18) ditangkap pada hari Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 00.40 Wita, di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga,” ujarnya.
Saat itu masyarakat Pateten Satu merasa resah di tempatnya telah terjadi keributan.
“Saat itu ada seorang pemuda yang tidak dikenal mencabut sajam jenis panah wayer dari tasnya dan melakukan keributan dan sempat mengejar warga sekitar dengan panah wayer,” ungkap Kasi Humas.
Mendapat laporan warga, Polisi langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pemuda tersebut.
“Saat ditangkap, pelaku mengaku bahwa panah wayer tersebut adalah miliknya dan motif dia melakukan keributan karena pelaku sedang berselisih paham dengan orang lain dan dia ingin melakukan balas dendam,” ujar Iptu Anggai.
Kasi Humas juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang cepat melaporkan kepada aparat Kepolisian terkait adanya gangguan kamtibmas di sekitar lingkungannya.