BITUNG, Humas Polda Sulut – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, pelaku yang diamankan adalah KT (24), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, pada Jumat (1/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 2.060 butir obat Trihexypenidyl dan satu unit telepon genggam,” kata Kasat.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara memesan melalui aplikasi belanja daring, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp10 ribu per butir.
“Pelaku merupakan seorang residivis kasus obat keras jenis Trihexypenidyl yang pernah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dan selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2023,” Lanjut kasat.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk proses lebih lanjut,Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.