MANADO, Humas Polda Sulut – Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Manado. Seorang pria berinisial RM alias VEP (37) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa (6/1/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka di wilayah Kota Manado.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Kompol Hilman.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 1 paket besar sabu dan 30 paket kecil siap edar dengan berat kotor total sekitar 85 gram. Selain itu, turut disita timbangan digital, plastik bening, alat hisap sabu (bong), gunting, sedotan, korek api, lakban, serta satu unit ponsel.
Diketahui, RM merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2021 dengan vonis 4 tahun untuk perkara serupa.
“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

