MINUT, Humas Polda Sulut – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara menangkap seorang pria berusia 24 tahun asal Kota Manado, karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar.
Pelaku diketahui berinisial ASM, warga Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Ia diamankan polisi di Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, pada Rabu (22/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.35 WITA.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Selasa malam (21/10/2025) sekitar pukul 23.24 WITA. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi obat keras di, Kelurahan Sukur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Minut dipimpin Kasat Narkoba Iptu Masri Nafai langsung bergerak ke lokasi dan melakukan observasi.
“Setelah kami melakukan pemantauan, tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah obat keras yang tidak disertai izin edar,” ungkap Iptu Masri Nafai, Rabu (22/10).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 6 butir Arkin (Trihexyphenidyl HCl), 10 butir Hexymer (Trihexyphenidyl HCl), 8 butir Diazepam
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan kembali berbagai jenis obat keras lainnya, antara lain 5 butir Alprazolam, 5 butir Noprenia, 7 butir Risperidone, 20 butir Diazepam, 1 butir Hexymer.
Total keseluruhan obat keras yang disita dari tangan pelaku mencapai 62 butir dengan berbagai merek dan jenis.
Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Minut Iptu Masri Nafai mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter.
“Peredaran obat keras seperti ini sangat berbahaya dan dapat disalahgunakan. Kami akan terus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran ilegal obat-obatan tersebut,” tegasnya.