MANADO, Humas Polda Sulut – Polresta Manado menangkap seorang pria berinisial RM (37) terkait peredaran narkotika jenis sabu, saat berada di rumahnya di Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, Senin (12/1/2026).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 01.00 Wita setelah Satres Narkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Kota Manado.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan,” kata Kombes Pol Irham Halid.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu paket besar dan 30 paket kecil narkotika jenis sabu, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik bening, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa RM berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu. Polisi juga menyebut tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pada 2021 pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib menambahkan, dari aktivitas peredaran narkotika tersebut, tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp53 juta dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelas Kompol Hilman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana berat lainnya sesuai ketentuan undang-undang.

