MINAHASA, Humas Polda Sulut – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa bersama Polsek Langowan Barat dibawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang berhasil mengamankan seorang tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur pada Sabtu malam (4/10/2025).
“Tersangka berinisial RA (21) seorang petani warga Kecamatan Langowan Barat ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 15 tahun warga Kecamatan Lembean Timur,” ungkap Kanit.
Lanjutnya, tersangka dan korban telah menjalin hubungan sejak bulan Juli 2025. Tersangka diketahui sering menjemput korban dan membawanya ke rumah tersangka.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang sudah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan korban,” ujar Hendra Mandang.
Tersangka kemudian dibawa ke Markas Komando Polres dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya dan segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan serupa,” singkatnya.