SANGIHE, Humas Polda Sulut – Minuman keras tanpa izin captikus kembali ditemukan oleh personel Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Sangihe.
Minuman tradisional memabukan tersebut diperoleh saat petugas melakukan razia di Pelabuhan Nusantara Tahuna pada hari Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 Wita.
“Personel menemukan barang bukti berupa minuman keras captikus tanpa izin di salah satu kapal penumpang yang bersandar di Pelabuhan Nusantara Tahuna, pada hari Selasa (13/5/2025),” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Hevry
Adapun minuman keras jenis captikus yang ditemukan, dikemas dalam kemasan plastik bening sebanyak 20 liter.
“Saat dilakukan pengecekan, untuk pemilik barang miras captikus tersebut, tidak ditemukan dan tidak ada yg mengakui sebagai pemilik miras tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya barang bukti temuan miras captikus tersebut dibawa dan diamankan di ruangan Satrenarkoba Polres Kepulauan Sangihe.
Razia ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan angka kejahatan kriminal yang diakibatkan oleh mengkonsumsi miras serta mencegah peredaran miras ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe.