Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Jenis Trihexypenidyl Sebanyak 1212 Butir

BITUNG – Humas Polres Bitung – Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung pada hari Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai. Menurutnya, Tim mendapat informasi bahwa ada sekumpulan anak-anak muda yang diduga sedang mengkomsumsi miras dan obat-obatan di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung tepatnya di Perum Kompleks Bumi Beringin.

Read More

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Aiptu Mattineta bersama dengan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung langsung menuju ke tempat sasaran informasi,” ujarnya.

Tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kemudian mengamankan seorang pria berinisial IM alias Idris.

“Tim menemukan 12 butir Trihexpenidyl yang disimpan dalam kamar, tepatnya di dalam lemari pakaian. Dari hasil Interogasi diperoleh informasi bahwa obat tersebut diperoleh dari pris inisial ASD,” lanjutnya.

Tim Gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Lelaki ASD di rumahnya Girian Permai.

Darinya, petugas menemukan Trihexpenidyl sebanyak 1.200 butir, yang disimpan dalam toples warna putih dan disembunyikan dalam lemari pakaian.

“Tersangka langsung diamankan ke Mako Polres Bitung bersama barang bukti berupa 1.212 butir obat keras jenis Trihexypenidyl dan 1 unit handphone merek Oppo A16,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *