Satlantas Polres Kepulauan Talaud menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di SMA Negeri 1 Beo, Kamis (6/2/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Edijhon Pinunsada dan Bripda Andini Ester Pangalo, dihadiri para pelajar didampingi guru SMA Negeri 1 Beo.
Dalam kegiatan ini, petugas mengimbau pelajar maupun para guru yang mengendarai sepeda motor wajib menggunakan helm SNI dan membawa SIM-STNK.
Terpisah, Kasatlantas Polres Kepulauan Talaud Iptu Lucky Mangundap mengatakan, sosialisasi ini salah satu upaya untuk mengajak pelajar mematuhi aturan dalam berlalulintas dan tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Harapannya agar warga masyarakat khususnya kalangan pelajar menjadi mengerti, patuh dan taat berlalulintas demi keamanan dan keselamatan bersama,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap, dengan menanamkan tertib berlalulintas sejak dini, maka disiplin akan tercipta dengan sendirinya.
“Kami akan melakukan sosialisasi tertib berlalulintas dibeberapa sekolah lainnya,” pungkas Iptu Lucky Mangundap.