Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu mengamankan remaja laki-laki berusia 17 tahun, warga Kecamatan Kotamobagu Barat, atas dugaan penganiayaan dengan senjata tajam jenis panah wayer.
Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (25/1/2025), menindaklanjuti laporan warga Kelurahan Mogolaing yang mengaku anak remajanya F (17) terkena panah wayer saat berada di Kelurahan Mongkonai, pada awal Januari lalu.
Saat diamankan terduga pelaku mengaku tidak ada motif apapun dalam kejadian ini, dia hanya coba membuat senjata tajam jenis panah wayer tersebut dan melontarkannya saat berada di lapangan Kelurahan Mongkonai dan mengenai korban.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Masyarakat diimbau tidak coba-coba membuat senjata tajam jenis panah wayer, karena Polres Kotamobagu akan gerak cepat melakukan penangkapan siapapun pelaku pembuat apalagi menggunakannya yang dapat membahayakan orang lain,” tegasnya.