MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan handphone yang terjadi di wilayah Kelurahan Matali.
Dalam pengungkapan, Selasa (16/7/2024), tim pun mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku berinisial JT (21), warga Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Ditangkap di sebuah rumah kost di Jalan Merdeka, Kelurahan Matali,” kata Kasatreskrim AKP Agus Sumandik.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone merek Infinix beserta kotak dus dan satu lembar kwitansi.
“Menurut laporan, pelaku mengambil handphone yang diletakkan korban di lemari warung milik korban. Selain itu, uang sebesar Rp1.500.000 yang disimpan di laci warung juga ikut hilang,” jelas AKP Agus Sumandik.
Lanjutnya, tim merespons laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku kemudian menangkapnya.
“Pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas AKP Agus Sumandik.