MINAHASA, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan KBO Reskrim Ipda Samsul Arasj berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam di Kelurahan Papakelan, pada Selasa malam (21/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.
“Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial NK (16) dan NR (27), keduanya merupakan warga Kelurahan Papakelan, Lingkungan III, Kecamatan Tondano Timur. Sementara korban berinisial RK (17), yang juga berasal dari wilayah yang sama,” ujar KBP Reskrim.
Kejadian bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita di sekitar jembatan Kelurahan Papakelan. Saat itu korban tengah melintas menggunakan sepeda motor ketika tiba-tiba dihadang oleh kedua pelaku.
“Salah satu pelaku, langsung mencabut pisau penikam dan berusaha menyerang korban, sementara pelaku lain mendorong korban hingga terjatuh. Saat korban mencoba melarikan diri, pelaku NK kembali menyerang dengan menusukkan senjata tajam ke bagian punggung korban,” lanjutnya.
Korban kemudian berhasil menyelamatkan diri, sementara kedua pelaku melarikan diri ke arah perkebunan Kaaten.
Melalui langkah cepat dan koordinasi antarunit, Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua pelaku beberapa jam setelah kejadian tanpa perlawanan.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti senjata tajam. Polres Minahasa berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Ipda Samsul.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Polres Minahasa mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi tindak kriminal melalui layanan darurat 110 Polres Minahasa.

