MINSEL, Humas Polda Sulut – Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega memimpin apel peresmian operasional Perwira Samapta (Pamapta), di lapangan apel Mapolres setempat, Rabu (22/10/2025) pagi.
Apel ditandai dengan pemasangan ban lengan sekaligus peluncuran mobil operasional Pamapta.
Kapolres Minahasa Selatan dalam arahannya menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor: KEP/438/IX/2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Jabatan, di mana jabatan Kanit SPKT di tingkat Polres kini diubah menjadi Pamapta.
Dalam struktur yang baru, Pamapta bertanggungjawab langsung kepada Kapolres melalui Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT).
“Pamapta memiliki tugas penting dalam penyelenggaraan pelayanan kepolisian terpadu, meliputi penerimaan laporan masyarakat, tindakan pertama di tempat kejadian perkara, memberikan pertolongan, bantuan, dan perlindungan, serta mengendalikan operasional tugas sehari-hari,” ujar AKBP David Candra Babega.
Ia menambahkan, penyesuaian nomenklatur ini merupakan langkah strategis Polri dalam meningkatkan profesionalisme, kesiapsiagaan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya Pamapta 1, 2, dan 3 yang bertugas secara bergantian, diharapkan pelayanan kepolisian di Polres Minahasa Selatan akan semakin maksimal, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelas AKBP David Candra Babega.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Minahasa Selatan juga melaunching mobil operasional Pamapta, sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di lapangan agar lebih efektif dan efisien.
“Juga merupakan bentuk kesiapsiagaan Pamapta Polres Minsel dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” pungkas Kapolres.
Turut hadir dalam kegiatan diantaranya, Wakapolres Kompol AndI Sukristiyanto bersama para pejabat utama Polres Minsel, Kapolsek jajaran, dan personel.