Polres Minsel Ungkap Dua Kasus Pembunuhan di Matani dan Rap-Rap

MINSEL, Humas Polda Sulut – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan dua kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Minahasa Selatan, tepatnya di Desa Matani (Kecamatan Tumpaan) dan Desa Rap-Rap (Kecamatan Tatapaan).

​Kegiatan yang berlangsung di Aula Graha Tatag Trawang Tungga Mako Polres Minsel pada Jumat (06/03/2026) ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, didampingi Kasi Humas AKP Ronald Wauran, serta dihadiri oleh puluhan awak media cetak, online, dan elektronik.

Read More

​Dalam keterangannya, AKP Gede Indra menjelaskan bahwa kasus di Desa Rap-Rap melibatkan tersangka berinisial JJ. Motif utama kejadian ini didasari oleh rasa cemburu tersangka terhadap korban terkait dugaan hubungan asmara dengan istri pelaku.

“​Peristiwa terjadi pada 10 Februari 2026 dini hari. Saat korban yang dalam kondisi mabuk hendak pulang dari acara syukuran, tersangka mencegat korban dan mempertanyakan hubungan tersebut. Situasi memanas hingga tersangka mencabut senjata tajam (sajam) dan menusuk korban di bawah ketiak kanan serta bagian dada kanan hingga korban meninggal dunia,” terangnya.

​Sementara itu, untuk kasus di Desa Matani, polisi menetapkan dua tersangka yakni GM dan PM. Insiden ini bermula dari selisih paham akibat pengaruh minuman keras di sebuah lokasi tongkrongan.

​”Korban dan tersangka GM sempat terlibat perkelahian di dalam rumah namun dilerai. Namun, duel berlanjut hingga ke halaman depan rumah warga,” ujar Kasatreskrim.

Saat keributan pecah kembali di jalan desa, tersangka GM mencabut sajam dan menikam dada kiri korban sebanyak satu kali. Tersangka PM turut terseret hukum karena diketahui berperan menawarkan atau menyediakan senjata tajam kepada GM sebelum menuju lokasi kejadian.

​Atas perbuatan keji tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni ​Pasal 459 KUHP, ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, Pasal 458 Ayat (1) KUHP ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan ​Pasal 466 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

​Polres Minsel menegaskan akan menindak tegas segala bentuk tindakan kriminalitas yang meresahkan masyarakat dan menghimbau warga untuk menghindari konsumsi miras yang sering kali menjadi pemicu tindak pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *