MINUT, Humas Polda Sulut – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pemuda berinisial PD (21), warga Airmadidi Atas, berhasil diamankan petugas lantaran diduga kuat mengedarkan obat keras jenis Yarindo tanpa izin edar.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Airmadidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan mendalam.
Pada hari Selasa, 2 Maret 2026, sekitar pukul 21.05 WITA, petugas melakukan penggerebekan di kediaman pelaku. Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 135 butir obat keras berlogo “Y”.
Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar melalui Kasat Narkoba AKP Christofel Melky Sadrach menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polres Minut.
”Kami akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan tokoh masyarakat, untuk lebih waspada. Segera laporkan jika menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar,” ujar AKP Christofel.
Saat ini, pelaku PD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Minut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang kesehatan terkait kepemilikan dan pengedaran obat keras tanpa izin resmi.

