TOMOHON, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Tarsius Polres Tomohon berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara.
Kejadian bermula ketika korban dan pelaku terlibat adu mulut yang dipicu oleh kesalahpahaman. Situasi yang memanas menyebabkan pelaku gelap mata dan melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Tarsius Polres Tomohon langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi saksi dan hasil pengembangan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya.
Kapolres Tomohon melalui Kasi Humas Iptu Musalino Patah menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespons cepat setiap laporan tindak kriminalitas.
”Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Tomohon untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan masalah dan selalu mengutamakan jalur hukum atau musyawarah demi menjaga kekondusifan di Kota Tomohon.

